Islam merupakan agama yang tidak hanya mengatur urusan ibadah saja, tetapi dalam segala hal Islam telah mengatur banyak hal. Selain dalam urusan ibadah, urusan hubungan kemanusian dan kehidupan sehari-hari pun diatur di dalamnya. Aktivitas manusia dari mulai tdur hingga tidur kembali telah diatur oleh Islam.
Terdapat beberapa hal yang diatur oleh Islam, yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia (muamalah). Salah satu diantaranya adalah urusan hutang piutang. Hutang adalah harta yang dipinjamkan dari yang memiliki harta kepada orang yang kekurangan harta, yang harus dikembalikan lagi kepada pemilik harta. Agar perkara ini dapat berjalan dengan baik, tanpa harus merugikan salah satu pihak, maka ada beberapa adab yang berkaitan dengan hutang piutang. Adab-adab tersebut diantaranya adalah:
1. Pemilik hutang hendaknya mencatat harta yang dihutangkannya, sehingga tidak akan lupa dan menghindari kesalahpahaman antara yang memberi hutang dan yang berhutang.
2. Dibolehkan berhutang hanya untuk hal-hal yang bersifat kebutuhan primer saja, bukan yang bersifat keinginan.
3. Hutang tidak boleh digunakan untuk keperluan maksiat.Terdapat beberapa hal yang diatur oleh Islam, yang berkaitan dengan hubungan sesama manusia (muamalah). Salah satu diantaranya adalah urusan hutang piutang. Hutang adalah harta yang dipinjamkan dari yang memiliki harta kepada orang yang kekurangan harta, yang harus dikembalikan lagi kepada pemilik harta. Agar perkara ini dapat berjalan dengan baik, tanpa harus merugikan salah satu pihak, maka ada beberapa adab yang berkaitan dengan hutang piutang. Adab-adab tersebut diantaranya adalah:
1. Pemilik hutang hendaknya mencatat harta yang dihutangkannya, sehingga tidak akan lupa dan menghindari kesalahpahaman antara yang memberi hutang dan yang berhutang.
2. Dibolehkan berhutang hanya untuk hal-hal yang bersifat kebutuhan primer saja, bukan yang bersifat keinginan.
4. Harta yang dikembalikan dari hutang tersebut tidak ada perjanjian pengembalian yang lebih (bunga).
5. Antara yang berhutang dan yang meminjamkan hutang hendaknya membuat perjanjian untuk waktu pembayaran.
6. Orang yang berhutang hendaknya tidak menunda atau mengulur-ulur waktu pembayaran.
7. Orang yang berhutang hendaklah bertekad untuk membayarnya.
8. Memberi tenggat waktu dan terus mengingatkan kepada yang berhutang.
Adab-adab tersebut mengatur supaya antara yang berhutang dan yang meminjamkan hutang dapat saling memahami dan mengerti, agar hubungan antara keduanya dapat terus berjalan dengan baik.
Terdapat beberapa keutamaan memberi hutang:
1. Memudahkan kesulitan orang lain
2. Jika orang yang menghutangkan sudah 2 kali menghutangkan kepada orang yang sama, maka diberikan ganjaran seperti sudah 1 kali bershodaqoh.
Wallahua'lam bisshawaab...
(diolah dari berbagai sumber)
0 komentar:
Posting Komentar